Fitri Maya Puspita Blog: 2016

Kamis, 07 April 2016

PELANGGARAN HAK DAN PENGIKANGKARAN KEWAJIBAN



1 Hello guys! Gue kembali hadir dengan materi terbaru gue disekolah. Mau sedikit berbagi ilmu yang telah gue dapatkan. Judulnya 'Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban'.
Sedikit cerita, jadi gue diberi tugas power point tentang materi ini. Dan semua materi ini gue dapatkan melalui buku gue dan internet tentunya. Jadi sumber utamanya adalah Internet.

Big thanks for:
1. Internet
2. Buku
Dan tentunya website orang yang saya copy paste buat tugas saya. THANK YOUUU 


PELANGGARAN HAK DAN PENGINGKARAN KEWAJIBAN
 
1. PENGERTIAN HAK
     Hak adalah unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan, serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.
2. UNSUR – UNSUR HAK
     1. Pemilik hak.
     2. Ruang lingkup penerapan hak.
     3. Pihak yang bersedia dalam penerapan hak. 
 
3. PEMBERIAN HAK
    Terdapat dua teori yang menjelaskan tentang pemberian hak, yaitu :
    a. Teori McCloskey
        Pemberian hak adalah untuk dilakukan, dimiliki, dinikmati, atau           sudah dilakukan.
    b. Teori Joel Feinberg
Pemberian hak penuh merupakan kesatuan dari klaim abash (keuntungan yang didapat dari pelaksanaan hak yang disertai pelaksanaan kewajiban). 
 
4. HAK DAN KEWAJIBAN SEBAGAI WARGA NEGARA
a.a. Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia adalah hak yang telah dimiliki seseorang sejak ia berada dalam kandungan dan merupakan pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa serta tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun.
Hak asasi bernilai universal, artinya berlaku untuk semua manusia tanpa mebeda-bedakannya berdasarkan atas ras, agama, suku dan bangsa (etnis). 
 
b. Hak – hak warga negara
1.1. Pasal 26 :  Menyatakan diri sebagai warga negara dan penduduk Indonesia atau ingin menjadi warga suatu negara.
2.2. Pasal 27 Ayat 1 : Kesamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.
3.3. Pasal 27 Ayat 2 : Memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak.
4.4. Pasal 28 : Kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pikiran, baik lisan maupun tertulis.
5.5. Pasal 28A : Mempertahankan hidup dan kehidupannya sebagai perwujudan HAM
6.6. Pasal 29 Ayat 2 : Jaminan memeluk salah satu agama dan pelaksanaan ajaran agamanya masing – masing.
7.7. Pasal 30 : Ikut serta dalam usahan pertahanan dan keamanan negara.
8.8. Pasal 31 : Mendapat pendidikan
9.9. Pasal 32 : Mengembangkan kebudayaan nasional
10.10. Pasal 33 : Berhak dalam mengembangkan usaha – usaha ekonomi.
11.11. Pasal 34 : Memperoleh jaminan pemeliharaan dari pemerintah sebagai fakir miskin.
 
 
c. Kewajiban Dasar Warga Negara
1.Pembukaan UUD 1945, alinea 1 : Menjunjung tinggi nilai – nilai kemanusiaan dan keadilan.
2.Pembukaan UUD 1945, alinea 2 : Menghargai nilai – nilai persatuan, kemerdekaan, dan kedaulatan bangsa.
3.Pembukaan UUD 1945, alinea 4 : Menjunjung tinggi dan setia kepada konstitusi negara dan dasar negara.
4.Pasal 23 Ayat 2 : Setia membayar pajak kepada negara.
5.Pasal 27 Ayat 1 : Wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali.
6.Pasal 30 Ayat 1 : Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
7.Pasal 35 : Wajib menghormati bendera negara Indonesia.
8.Pasal 36 : Wajib menghormati bahasa negara, yaitu bahasa Indonesia.
9.Pasal 36 A : Wajib menjunjung tinggi lambang negara, yaitu Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
10.Pasal 36 B : Wajib menghormati lagu kebangsaan, yaitu Indonesia Raya 
 
5. MACAM – MACAM PELANGGARAN HAK
1.1. Penangkapan dan penahanan seseorang tanpa berdasarkan hukum
.2. Pembungkaman kebebasan pers dengan cara pencabutan SIUP
3.3. Kasus pelanggaran HAM
4.4. Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta menyatakan pendapat
 
6. Contoh Kasus Pelanggaran Hak
Empat mahasiswa Universitas Trisakti ditemukan tewas di dalam kampusnya. Keempat mahasiswa tersebut yaitu Elang Mulia Lesmana (1978-1998), Heri Hertanto (1977 - 1998), Hafidin Royan (1976 - 1998), dan Hendriawan Sie (1975 - 1998). 
Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada. Tragedi inilah yang kemudian disebut sebagai Tragedi Trisakti. mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri. para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan. Namun hingga kini, kasus Tragedi Trisakti masih belum terang benderang. Belum ada dalang yang dinyatakan bertanggung jawab atas peristiwa ini.
 
7. HUBUNGAN ANTARA PELANGGARAN HAK DAN PENANGANAN PELANGGARAN HAK YANG BERBEDA – BEDA PADA KASUS YANG SAMA
Pada setiap pelanggaran hak terdapat beberapa perilaku yang tidak sama. Ketidak-samaan pelanggaran tersebutlah yang dapat menyebabkan penanganan pelanggaran hak berbeda-beda walaupun pada kasus yang sama. Dan sanksi yang diberikan juga berbeda, tergantung pada penyimpangan yang dilakukan. Dasar untuk memberikan sanksi adalah UU dan KUHP.
 
8. MACAM – MACAM KEWAJIBAN
1.1. Kewajiban mutlak, yaitu kewajiban hak yang tertuju kepada diri sendiri
2.2. Kewajiban publik,, yaitu kewajiban mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul yang dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata
3.3. Kewajiban positif dan Negatif, yaitu kewajiban yang menghendaki dilakukan sesuatu sedangkan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu
4.4. Kewajiban universal atau umum, yaitu kewajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum
5.5. Kewajiban primer adalah kewajiban yang tidak timbul dari perbuatan melawan hukum
 
9. KASUS PENGINGKARAN KEWAJIBAN
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan sesuatu hal yang harus dilaksanakan.
Pengingkaran kewajiban adalah pola tindakan warga negara yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana memiliki kewajibannya sendiri sebagai warga negara sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Contoh kasus pengingkaran kewajiban :
1.1. Tidak membayar pajak
2.2. Melanggar peraturan perundangan
3.3. Melakukan perbuatan anarkis
4.4. Melanggar lalu lintas
5.5.Melakukan kekerasan
6.6.Tidak menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
 
10. HUBUNGAN ANTARA KASUS PENGINGKARAN KEWAJIBAN DAN RASA TANGGUNG JAWAB PRIBADI
Frans Magnis Suseno mengungkapkan bahwa ketika berbicara mengenai kewajiban, yang pertama – tama harus dilihat adalah kebebasan.
Hubungan antara kasus pengingkaran kewajiban dan rasa tanggung jawab pribadi terletak pada keberadaan manusia itu sendiri. Ketika manusia dalam kebebasannya mampu melakukan sesuatu yang baik sesuai dengan teguran suara hatinya, terlihat bahwa ia melakukan kewajiban dengan penuh tanggung jawab. Akan tetapi, ketika manusia melakukan sesuatu yang bertentangan dengan suara hati, dalam kebebasannya, terlihat bahwa ia mengingkari kewajiban yang melekat dalam dirinya. Efek yang timbul adalah rasa bersalah.
 
11. Upaya Mencegah Pelanggaran Hak Dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara
11. Meningkatkan profesionalisme lembaga keamanan dan pertahanan negara. 2. 2. Menegakkan secara adil dan tidak diskriminatif
3.3. Meningkatkan kerja sama secara harmonis
4.4. Memperkuat rasa persatuan
5.5. Meningkatkan rasa cinta tanah air
6.6. Sadar diri akan pentingnya hak dan kewajiban sebagai warga negara.
  
 
Thank you! Semoga bermanfaat.
Jangan lupa klik follow di :
Instagram : @amya_bunga
Twitter : @amyabunga
(Promosi bentar) 

Kamis, 21 Januari 2016

BENTUK SISTEM PEMERINTAHAN DAN KEDAULATAN NEGARA

Menurut para ahli berdsarkan pengertian negara :
1. Harold J. Laski
  Negara adalah masyarakat yang diintegerasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
2. Miriam Budiarjo
Negara yaitu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh pihak pihak yang berhasil menuntut warga untuk taat peraruran.

Perubahan perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia :
1. Pemberian krkuasaan yang besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dalam anggaran anggaran
2. Diterapkan sistem bikameral
3. Diterapkannya mekanisme chrck and balances
4. Diterapkan pemilihan presiden secara langsung


SUMBER SUMBER PAD (Pendapatan Asli Daerah)
1. Retribusi Daerah
Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
2. Pajak daerah
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintah Daerahdan Pembangunan Daerah.
3. Hasil dari pengelolaan kekayaan daerah
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.