Fitri Maya Puspita Blog: Januari 2016

Kamis, 21 Januari 2016

BENTUK SISTEM PEMERINTAHAN DAN KEDAULATAN NEGARA

Menurut para ahli berdsarkan pengertian negara :
1. Harold J. Laski
  Negara adalah masyarakat yang diintegerasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa
2. Miriam Budiarjo
Negara yaitu daerah teritorial yang rakyatnya diperintah oleh pihak pihak yang berhasil menuntut warga untuk taat peraruran.

Perubahan perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia :
1. Pemberian krkuasaan yang besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dalam anggaran anggaran
2. Diterapkan sistem bikameral
3. Diterapkannya mekanisme chrck and balances
4. Diterapkan pemilihan presiden secara langsung


SUMBER SUMBER PAD (Pendapatan Asli Daerah)
1. Retribusi Daerah
Retribusi menurut UU no. 28 tahun 2009 adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
2. Pajak daerah
Pajak Daerah adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaran pemerintah Daerahdan Pembangunan Daerah.
3. Hasil dari pengelolaan kekayaan daerah
Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan merupakan penerimaan daerah yang berasal dari hasil perusahaan milik daerah dan pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.